Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pancasila Pada Era Orde Baru

Full Download Sejarah Soeharto dalam bentuk Docx ada dipaling bawah.




Pancasila Pada Era Orde Baru



Suharto
Setelah jatuhnya Ir. Soekarno sebagai presiden, selanjutnya Jenderal Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini. Dengan berpindahnya kursi kepresidenan tersebut, arah pemahaman terhadap Pancasila pun mulai diperbaiki. Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 Juni 1967 Presiden Soeharto mengatakan, “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekad kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, Presiden Soeharto juga mengatakan, “Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD, melainkan Pancasila harus diamalkan (Setiardja, 1994: 5).

Pancasila dijadikan sebagai political force di samping sebagai kekuatan ritual. Begitu kuatnya Pancasila digunakan sebagai dasar negara, maka pada 1 Juni 1968 Presiden Soeharto mengatakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup bangsa akan membuat bangsa Indonesia tidak loyo, bahkan jika ada pihak-pihak tertentu mau mengganti, merubah Pancasila dan menyimpang dari Pancasila pasti digagalkan (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 42). Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu:
  • Satu : Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa
  • Dua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Tiga : Persatuan Indonesia
  • Empat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
  • Lima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Instruksi Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal 13 April 1968. Pada tanggal 22 Maret 1978 dengan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)  Pasal 4 menjelaskan, “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila merupakan penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik Pusat maupun di Daerah dan dilaksanakan secara bulat dan utuh”. 

Nilai dan norma-norma yang terkandung dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)  tersebut meliputi 36 butir, yaitu:

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
  • a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masingmasing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • b. Hormat-menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
  • c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
  • d. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
  • b. Saling mencintai sesama manusia.
  • c. Mengembangkan sikap tenggang rasa dan teposeliro.
  • d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
  • e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
  • f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  • g. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  • h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3. Sila Persatuan Indonesia
  • a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  • b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
  • c. Cinta tanah air dan bangsa.
  • d. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia.
  • e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  • a. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • b. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  • c. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  • d. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi olehsemangat kekeluargaan.
  • e. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  • f. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  • g. Keputusan yang diambil harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan
  • h. Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. Sila Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
  • a. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
  • b. kekeluargaan dan kegotong-royongan.
  • c. Bersikap adil.
  • d. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  • e. Menghormati hak-hak orang lain.
  • f. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
  • g. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
  • h. Tidak bersifat boros.
  • i. Tidak bergaya hidup mewah.
  • j. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
  • k. Suka bekerja keras.
  • l. Menghargai hasil karya orang lain.
  • m. Bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas 36 butir tersebut, kemudian pada tahun 1994 disarikan/dijabarkan kembali oleh BP-7 Pusat menjadi 45 butir P4. Perbedaan yang dapat digambarkan yaitu: Sila Kesatu, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Kedua, menjadi 10 (sepuluh) butir; Sila Ketiga, menjadi 7 (tujuh) butir; Sila Keempat, menjadi 10 (sepuluh) butir; dan Sila Kelima, menjadi 11 (sebelas) butir. Sumber hukum dan tata urutan peraturan perundangundangan di negara Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan ini menegaskan, “Amanat penderitaan rakyat hanya dapat diberikan dengan pengamalan Pancasila secara paripurna dalam segala segi kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan dengan pelaksanaan secara murni dan konsekuen jiwa serta ketentuan-ketentuan UUD 1945, untuk menegakkan Republik Indonesia sebagai suatu negara hukum yang konstitusionil sebagaimana yang dinyatakan dalam pembukaan UUS 1945” (Ali, 2009: 37). Ketika itu, sebagian golongan Islam menolak reinforcing oleh pemerintah dengan menyatakan bahwa pemerintah akan mengagamakan Pancasila. Kemarahan Pemerintah tidak dapat dibendung sehingga Presiden Soeharto bicara keras pada Rapim ABRI di Pekanbaru 27
Maret 1980. 

Intinya Orba tidak akan mengubah Pancasila dan UUD 1945, malahan diperkuat sebagai comparatist ideology. Jelas sekali bagaimana pemerintah Orde Baru merasa perlu membentengi Pancasila dan TAP itu meski dengan gaya militer. Tak seorang pun warga negara berani keluar dari Pancasila (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43). Selanjutnya pada bulan Agustus 1982 Pemerintahan Orde Baru menjalankan “Azas Tunggal” yaitu pengakuan terhadap Pancasila sebagai Azas Tunggal, bahwa setiap partai politik harus mengakui posisi Pancasila sebagai pemersatu bangsa (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed.), 2010: 43-44). 

Dengan semakin terbukanya informasi dunia, pada akhirnya pengaruh luar masuk Indonesia pada akhir 1990-an yang secara tidak langsung mengancam aplikasi Pancasila yang dilakukan oleh pemerintah Orde Baru. Demikian pula demokrasi semakin santer mengkritik praktek pemerintah Orde Baru yang tidak transparan dan otoriter, represif, korup dan manipulasi politik yang sekaligus mengkritik praktek Pancasila. Meski demikian
kondisi ini bertahan sampai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998 (Pranoto dalam Dodo dan Endah (ed), 2010: 45).

Asas Tunggal Pancasila

Dalam pidato kenegaraan di depan DPR-RI tanggal 16 Agustus 1982, Presiden Suharto mengemukakan gagasannya mengenai penerapan asas tunggal Pancasila atas partai-partai politik. Sesungguhnya gagasan ini bukan gagasan baru karena tahun 1966-67 sudah terdengar gagasan  untuk mengasastunggalkan partai-partai politik. Namun, tampaknya keadaan belum memungkinkan. Tujuan menyeragamkan asas partai-partai politik adalah untuk mengurangi seminimal mungkin potensi konflik idiologis yang terkandung dalam partai-partai politik. Berbeda dengan gagasan Bung Karno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945, bahwa Sukarno mengharapkan agar Pancasila dijadikan dasar filosofis negara Indonesia, tiap golongan hendaknya menerima anjuran filosofis ini dengan catatan bahwa tiap golongan berhak memperjuangkan aspirasinya masing-masing dalam mengisi kemerdekaan (Tim. LIP FISIP-UI. 1998. 39-40). Pola seperti ini masih terlihat dalam UU No.3/1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya, dengan tidak adanya keharusan mencantumkan Pancasila sebagai satu-satunya asas. 

Namun dengan adanya pidato Presiden Suharto tersebut ada dorongan dengan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Hal ini berarti pencantuman asas lain yang sesuai dengan aspirasi, ciri khas dan karakteristik partai politik tidak diperkenalkan lagi.
Akhirnya keinginan Presiden Suharto itu terpenuhi dengan merubah UU No.3/1975 dengan UU No.3/1985. Dalam penjelasan undang-undang itu disebutkan bahwa pengertian asas meliputi juga pengertian “dasar”, “landasan”. “pedoman pokok”, yang harus dicantumkan dalam anggaran dasar partai politik. Perbedaan partai hanya dalam bentuk program saja. Asas tunggal Pancasila menurut Deliar Noer berarti mengingkari kebhinnekaan masyarakat yang memang berkembang menurut keyakinan masing-masing. Keyakinan ini biasanya berumber dari agama atau dari fahaman lain. Bahkan asas tunggal Pancasula cenderung  kearah sistem partai tunggal, meskipun secara formal ada tiga partai, tetapi secara terselubung sebenarnya hanya ada satu partai. 

Disusun oleh : Dr. Syahrial Syarbaini, MA